Ba’a, NusaRote.ID — Masyarakat Rote Ndao kini bisa sedikit bernapas lega terkait kepastian pasokan bahan bakar. Menanggapi jeritan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan guna mengawal ketat rantai distribusi BBM dari hulu hingga ke hilir.
Langkah taktis ini diputuskan dalam rapat darurat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, di ruang kerjanya pada Senin (18/5/2026).
Rapat krusial tersebut menghadirkan pimpinan dari lima SPBU utama di Rote Ndao, yaitu SPBU Metina, SPBU Longgo, SPBU Pantai Baru, SPBU Sedeoen, dan SPBU Sanggaoen, serta jajaran instansi terkait.
Pengawasan Melekat: Kawal dari SPBU Sampai Agen
Wabup Apremoi menegaskan bahwa Satgas baru ini akan diperkuat oleh personel Satpol PP, Dinas Koperindag, manajemen SPBU, serta pemangku kepentingan lainnya. Fokus utama tim gabungan ini adalah memantau secara ketat alur keluar masuk BBM sejak dari corong SPBU.
“Saya meminta data lengkap dari masing-masing SPBU terkait penyaluran BBM nonsubsidi kepada agen-agen penyalur, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan secara melekat,” tegas Apremoi.
Dengan transparansi data tersebut, Pemkab Rote Ndao berkomitmen memastikan tidak ada celah kebocoran, praktik penimbunan, atau penyaluran yang melenceng dari jalur resmi. Pembentukan Satgas ini menjadi jawaban instan pemerintah demi menertibkan tata niaga BBM di wilayah terselatan Indonesia ini.
Depo BBM Mandiri jadi Solusi Jangka Panjang
Meski pengawasan diperketat, warga menilai akar masalah di daerah kepulauan seperti Rote Ndao adalah masalah logistik, terutama saat musim cuaca buruk. Pembangunan Depo BBM atau jobber mandiri di Pulau Rote dinilai menjadi solusi paling mutakhir agar daerah tidak terus-menerus dirundung kepanikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
