Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Percobaan Penyelundupan WNA Uganda ke Kejari Rote Ndao

tsk penipuan rote
Penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa (19/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ba’a, NusaRote.ID – Penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia dan penipuan dengan melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa (19/5/2026).

Tersangka yang dilimpahkan yakni Reno Arianto Liu alias Reno (36), warga Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Khafidz Nufaiza. Turut hadir penasihat hukum tersangka, Adimusa Busimon Zacharias dan Judid KH Dite, serta anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.

Korban WNA Asal Uganda

Dalam kasus ini, Reno diduga melakukan percobaan penyelundupan manusia sekaligus penipuan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda bernama Ronald Mongga Wani (40).

Korban diketahui berasal dari Desa Keytume, Kota Kampala, Provinsi Kayungga, Republik Uganda dan sempat tinggal di Jalan Bisma, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Sebelum pelimpahan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi oleh penyidik.

Dijerat UU Keimigrasian dan KUHP

Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp4 juta, kwitansi pembayaran sewa kamar Hotel Videsy selama dua minggu senilai Rp3,5 juta, serta uang tunai Rp10,5 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 67 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 76 lembar.

Kasus Terjadi di Pantai Sanama

Kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia itu terjadi di pesisir Pantai Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca Juga:
Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rote Ndao, Pertalite Dijual Kembali dengan Harga Tinggi

Penanganan perkara dilakukan Polres Rote Ndao berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/II/2026/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian dan dugaan praktik penyelundupan manusia lintas negara yang melibatkan warga asing. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version