Ba’a, NusaRote.ID – Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengungkap kronologi pelarian MIB alias Musa (33), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada akhir November 2025.
Tersangka yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao itu diketahui melarikan diri dan bersembunyi di hutan selama beberapa hari karena takut diproses hukum.
Sempat Bersembunyi di Lubang Batu dan Hutan Jati
AKBP Mardiono menjelaskan, setelah kecelakaan terjadi pada 23 November 2025 malam, Musa bersama dua rekannya, Alfonsus dan Talan Subun, melaju menggunakan dump truk menuju Kecamatan Rote Tengah.
Kendaraan tersebut kemudian berhenti di wilayah Olalain, Kecamatan Rote Tengah. Dari lokasi itu, tersangka turun dan masuk ke kawasan hutan di sekitar Pantai Kola.
“Tersangka bersembunyi di dalam lubang batu selama satu malam,” ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, 24 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka berpindah ke hutan jati Oenitas di Rote Tengah dan kembali bersembunyi selama satu malam.
Pada 25 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, Musa keluar dari hutan jati dan berjalan kaki melewati belakang Polsek Pantai Baru menuju kawasan hutan di belakang Puskesmas Pantai Baru untuk kembali bersembunyi.
Kabur ke Kupang dengan Menumpang Mobil dan Kapal Feri
Setelah tiga hari bersembunyi, tersangka akhirnya keluar dari hutan pada 26 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wita dan berjalan menuju Pelabuhan Pantai Baru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
