Tersangka Lakalantas Maut di Rote Ndao Ditangkap, Sempat Kabur dan Tinggal di Hutan

kasus tabrak lari
MIB alias Musa (33)
  • Bagikan

Ba’a, NusaRote.ID – Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengungkap kronologi pelarian MIB alias Musa (33), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada akhir November 2025.

Tersangka yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao itu diketahui melarikan diri dan bersembunyi di hutan selama beberapa hari karena takut diproses hukum.

Sempat Bersembunyi di Lubang Batu dan Hutan Jati

AKBP Mardiono menjelaskan, setelah kecelakaan terjadi pada 23 November 2025 malam, Musa bersama dua rekannya, Alfonsus dan Talan Subun, melaju menggunakan dump truk menuju Kecamatan Rote Tengah.

Kendaraan tersebut kemudian berhenti di wilayah Olalain, Kecamatan Rote Tengah. Dari lokasi itu, tersangka turun dan masuk ke kawasan hutan di sekitar Pantai Kola.

Baca Juga:
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Tersangka bersembunyi di dalam lubang batu selama satu malam,” ungkap Kapolres.

Keesokan harinya, 24 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka berpindah ke hutan jati Oenitas di Rote Tengah dan kembali bersembunyi selama satu malam.

Pada 25 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, Musa keluar dari hutan jati dan berjalan kaki melewati belakang Polsek Pantai Baru menuju kawasan hutan di belakang Puskesmas Pantai Baru untuk kembali bersembunyi.

Kabur ke Kupang dengan Menumpang Mobil dan Kapal Feri

Setelah tiga hari bersembunyi, tersangka akhirnya keluar dari hutan pada 26 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wita dan berjalan menuju Pelabuhan Pantai Baru.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version