Tersangka Lakalantas Maut di Rote Ndao Ditangkap, Sempat Kabur dan Tinggal di Hutan

kasus tabrak lari
MIB alias Musa (33)
  • Bagikan

Dalam kecelakaan tersebut, korban bernama Enjel Musa Nalley (24) meninggal dunia di lokasi kejadian pada 23 November 2025.

Polisi kemudian menetapkan MIB alias Musa sebagai tersangka sejak 28 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:
Hakim Vonis Bebas Mus Frans, GMKI Kupang Singgung Wajah Hukum di NTT

“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” tegas Kapolres.

Karena tidak kooperatif dan melarikan diri, Polres Rote Ndao menerbitkan DPO nomor DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res.RN tertanggal 9 April 2026.

Polisi Amankan Barang Bukti

Saat penangkapan dilakukan di Gereja GMIT Bukit Kasih, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna putih milik tersangka. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version