Dalam kecelakaan tersebut, korban bernama Enjel Musa Nalley (24) meninggal dunia di lokasi kejadian pada 23 November 2025.
Polisi kemudian menetapkan MIB alias Musa sebagai tersangka sejak 28 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” tegas Kapolres.
Karena tidak kooperatif dan melarikan diri, Polres Rote Ndao menerbitkan DPO nomor DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res.RN tertanggal 9 April 2026.
Polisi Amankan Barang Bukti
Saat penangkapan dilakukan di Gereja GMIT Bukit Kasih, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna putih milik tersangka. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










