Ia kemudian menumpang mobil Blindbox Shopee COD yang hendak menyeberang ke Kupang menggunakan kapal feri Garda Maritim.
Tersangka tiba di Kupang sekitar pukul 14.00 Wita dan melanjutkan perjalanan dengan menumpang mobil ekspedisi menuju Pasar Oeba.
“Selanjutnya naik angkutan umum ke arah RSS Baumata dan berhenti di Terminal Nasipanaf,” ujar AKBP Mardiono.
Dari terminal tersebut, Musa berjalan kaki menuju Gereja GMIT Bukit Kasih di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Tinggal di Rumah Sepupu hingga Ditangkap Polisi
Selama berada di Kupang, tersangka diketahui bersembunyi di rumah sepupunya bernama Theos Nabuasa di sekitar Gereja Bukit Kasih.
Tim gabungan Resmob Polda NTT dan Polres Rote Ndao akhirnya berhasil menangkap Musa pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kapolres mengungkapkan, selama pelariannya di hutan sejak 23 hingga 26 November 2025, tersangka tidak makan dan hanya bertahan hidup dengan minum air sungai.
Selain itu, pascakecelakaan tersangka juga melepas kartu SIM dari telepon genggamnya untuk menghindari pelacakan aparat.
Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut
Musa diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/195/XI/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 24 November 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










