Ba’a, NusaRote.ID – Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengungkap kronologi pelarian MIB alias Musa (33), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada akhir November 2025.
Tersangka yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao itu diketahui melarikan diri dan bersembunyi di hutan selama beberapa hari karena takut diproses hukum.
Sempat Bersembunyi di Lubang Batu dan Hutan Jati
AKBP Mardiono menjelaskan, setelah kecelakaan terjadi pada 23 November 2025 malam, Musa bersama dua rekannya, Alfonsus dan Talan Subun, melaju menggunakan dump truk menuju Kecamatan Rote Tengah.
Kendaraan tersebut kemudian berhenti di wilayah Olalain, Kecamatan Rote Tengah. Dari lokasi itu, tersangka turun dan masuk ke kawasan hutan di sekitar Pantai Kola.
“Tersangka bersembunyi di dalam lubang batu selama satu malam,” ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, 24 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka berpindah ke hutan jati Oenitas di Rote Tengah dan kembali bersembunyi selama satu malam.
Pada 25 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, Musa keluar dari hutan jati dan berjalan kaki melewati belakang Polsek Pantai Baru menuju kawasan hutan di belakang Puskesmas Pantai Baru untuk kembali bersembunyi.
Kabur ke Kupang dengan Menumpang Mobil dan Kapal Feri
Setelah tiga hari bersembunyi, tersangka akhirnya keluar dari hutan pada 26 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wita dan berjalan menuju Pelabuhan Pantai Baru.
Ia kemudian menumpang mobil Blindbox Shopee COD yang hendak menyeberang ke Kupang menggunakan kapal feri Garda Maritim.
Tersangka tiba di Kupang sekitar pukul 14.00 Wita dan melanjutkan perjalanan dengan menumpang mobil ekspedisi menuju Pasar Oeba.
“Selanjutnya naik angkutan umum ke arah RSS Baumata dan berhenti di Terminal Nasipanaf,” ujar AKBP Mardiono.
Dari terminal tersebut, Musa berjalan kaki menuju Gereja GMIT Bukit Kasih di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Tinggal di Rumah Sepupu hingga Ditangkap Polisi
Selama berada di Kupang, tersangka diketahui bersembunyi di rumah sepupunya bernama Theos Nabuasa di sekitar Gereja Bukit Kasih.
Tim gabungan Resmob Polda NTT dan Polres Rote Ndao akhirnya berhasil menangkap Musa pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kapolres mengungkapkan, selama pelariannya di hutan sejak 23 hingga 26 November 2025, tersangka tidak makan dan hanya bertahan hidup dengan minum air sungai.
Selain itu, pascakecelakaan tersangka juga melepas kartu SIM dari telepon genggamnya untuk menghindari pelacakan aparat.
Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut
Musa diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/195/XI/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 24 November 2025.
Dalam kecelakaan tersebut, korban bernama Enjel Musa Nalley (24) meninggal dunia di lokasi kejadian pada 23 November 2025.
Polisi kemudian menetapkan MIB alias Musa sebagai tersangka sejak 28 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” tegas Kapolres.
Karena tidak kooperatif dan melarikan diri, Polres Rote Ndao menerbitkan DPO nomor DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res.RN tertanggal 9 April 2026.
Polisi Amankan Barang Bukti
Saat penangkapan dilakukan di Gereja GMIT Bukit Kasih, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna putih milik tersangka. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










