Polsek Rote Tengah Serahkan Tersangka Curas Lintas Wilayah ke Kejaksaan, Kerap Sasar Pengendara Wanita

pelaku pencurian rote
Penyerahan tersangka (foto blur) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Perjalanan hidup YF alias Yeri, seorang pemuda di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipastikan bakal tertahan di balik jeruji besi.

Pemuda ini terbukti terlibat dalam serangkaian kasus pidana pencurian dengan kekerasan (curas) lintas wilayah, tepatnya di wilayah hukum Polsek Rote Tengah dan Polsek Rote Barat Laut.

Baca Juga:
Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rote Ndao, Pertalite Dijual Kembali dengan Harga Tinggi

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, jajaran Reskrim Polsek Rote Tengah akhirnya menuntaskan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026).

Kronologi Aksi Jambret Sadis di Jalur Sepi

Kasus curas yang menjerat Yeri ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 siang. Kejadian bermula ketika korban, Elisabet Sooai alias Elsa, dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor Honda Beat (DH 2620 GD) menuju Ba’a setelah mengantar sepupunya ke Pelabuhan Papela.

Tanpa disadari, korban dibuntuti oleh pelaku sejak dari wilayah Rote Timur. Saat situasi dirasa aman, tepatnya di kawasan sepi Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah, pelaku langsung memepet motor korban dan merampas tas miliknya hingga talinya putus.

Meski sempat melakukan pengejaran, korban bernasib malang karena mengalami kecelakaan fatal akibat laju kendaraan yang tidak stabil. Pelaku yang panik akhirnya membuang tas korban di jalan sebelum melarikan diri. Tas tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar dan dikembalikan kepada korban. Kasus ini resmi dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/01/I/2026/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RND/Polda NTT.

Modus Operandi Lintas Polsek dan Rekam Jejak Pelaku

Dari hasil pengembangan bersama antara penyidik Polsek Rote Barat Laut dan Polsek Rote Tengah, terungkap bahwa YF merupakan pemain lama dengan modus operandi yang konsisten.

Pelaku secara spesifik mengincar target perempuan yang berkendara sendirian dan sengaja mengeksekusi aksinya di area yang jauh dari pemukiman penduduk atau jalur sepi.

Sebelumnya, kasus curas yang dilakukan Yeri di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut telah lebih dahulu dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, giliran berkas dari Polsek Rote Tengah yang menyusul diserahkan ke JPU oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Tengah, Bripka Ardi A. Sine, didampingi Brigpol Djasti Purwanto dan Bripda Rendy Fanggi.

Kapolsek Rote Tengah, Ipda Godfriet E. S. Mail, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi perhatian serius kami. Sejak kejadian tersebut, kami terus memperketat kegiatan kepolisian dan patroli rutin di sepanjang jalur Ba’a – Pantai Baru untuk mengantisipasi ruang gerak pelaku kejahatan jalanan,” ujar Ipda Godfriet.

Apresiasi dari Kapolres Rote Ndao

Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Rote Tengah dalam mengusut tuntas kasus ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono. Ia berharap capaian ini menjadi pemacu semangat bagi unit reserse lainnya di jajaran Polres Rote Ndao.

“Apresiasi tinggi bagi Unit Reskrim Polsek Rote Tengah atas kinerja yang baik dalam menuntaskan tindak pidana curas ini. Semoga pelimpahan ini dapat memotivasi penyelesaian setiap perkara yang dilaporkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas AKBP Mardiono.

Untuk mencegah peristiwa serupa berulang, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, untuk selalu waspada dan meningkatkan kehati-hatian apabila harus melintasi kawasan sepi yang jauh dari pemukiman warga. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version