Sopir Dump Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Rote Ndao Resmi Ditahan Polisi

kapolres rote ndao mardiono
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono. (Foto: Dok. RRI)
  • Bagikan

Kapolres Rote Ndao turut mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Ia mengimbau warga untuk tidak mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol maupun dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga:
Polres Rote Ndao Sita 3,2 Ton Solar Subsidi, Diduga Ditimbun Pengusaha Tambang

“Mari kita jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Yosef F. S. Mali, mengatakan pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.

Baca Juga:
BEM Nusantara NTT Soroti Kasasi JPU atas Vonis Bebas Mus Frans

Menurutnya, kecelakaan maut tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Tidak hanya keselamatan diri sendiri, tetapi keselamatan orang lain juga harus menjadi tanggung jawab bersama saat berlalu lintas di jalan raya,” katanya.

Terkait kasus yang sedang berjalan, Musa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version