Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Selviana C. Daepanie, mengatakan pengecekan lebih jauh baru dilakukan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan jual beli rekomendasi dan rekomendasi bagi nelayan tanpa perahu.
Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen belum dilengkapi persyaratan seperti izin berlayar dan surat E-BKP, serta beberapa mesin dalam kondisi rusak.
“Memang di lapangan barulah kami mengetahui ada ketidakbenaran yang tidak sesuai,” ujar Selviana.
Dinas Perikanan kini mengaku memperketat persyaratan dan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi penerima.
Bagi Arkhimes, pengetatan saja tidak cukup. Ia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai penerbitan rekomendasi.
“Periksa siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menerbitkan dan siapa yang menggunakan rekomendasi,” katanya.
Polemik ini kini menyisakan pertanyaan publik: dari 350 rekomendasi yang diterbitkan sepanjang 2026, berapa yang benar-benar sesuai kondisi lapangan dan apakah ada yang disalahgunakan?
Publik menunggu jawaban melalui pemeriksaan terbuka oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (nr3).Ar
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










