Ba’a, NusaROTE.ID — Polemik Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Rote Ndao kian memanas. Sepanjang 2026, sekitar 350 rekomendasi diterbitkan, namun pengecekan lapangan justru menemukan sejumlah penerima yang kondisinya tidak sesuai.
Tokoh masyarakat Rote Ndao, Arkhimes Molle, S.H., M.A., mendesak Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengevaluasi proses penerbitan rekomendasi, termasuk pejabat dan staf yang bertanggung jawab jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran.
“Kalau pintu masuknya ada di pemerintah, bersihkan dari dalam. Jangan hanya mencari mafia di luar,” tegas Arkhimes, Selasa (15/9/2026).
Sorotan ini muncul setelah Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao sendiri mengungkap temuan saat uji petik di lapangan.
Plt. Kepala Dinas Perikanan Rote Ndao, Yeanes Riwu, http://S.Pi., mencontohkan ada pemilik alat tangkap yang tetap memperoleh rekomendasi meski mesin dalam kondisi rusak dan perahu tidak beroperasi.
Ada pula temuan seorang pemilik yang berdasarkan pengecekan hanya memiliki satu alat tangkap, namun rekomendasi diterbitkan untuk empat perahu.
Dinas Perikanan mengklarifikasi, penerbitan rekomendasi sebelumnya dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan pemohon, terutama dokumen kapal seperti Pas Kecil.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Selviana C. Daepanie, mengatakan pengecekan lebih jauh baru dilakukan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan jual beli rekomendasi dan rekomendasi bagi nelayan tanpa perahu.
Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen belum dilengkapi persyaratan seperti izin berlayar dan surat E-BKP, serta beberapa mesin dalam kondisi rusak.
“Memang di lapangan barulah kami mengetahui ada ketidakbenaran yang tidak sesuai,” ujar Selviana.
Dinas Perikanan kini mengaku memperketat persyaratan dan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi penerima.
Bagi Arkhimes, pengetatan saja tidak cukup. Ia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai penerbitan rekomendasi.
“Periksa siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menerbitkan dan siapa yang menggunakan rekomendasi,” katanya.
Polemik ini kini menyisakan pertanyaan publik: dari 350 rekomendasi yang diterbitkan sepanjang 2026, berapa yang benar-benar sesuai kondisi lapangan dan apakah ada yang disalahgunakan?
Publik menunggu jawaban melalui pemeriksaan terbuka oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (nr3).Ar
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










