Ia menegaskan, persoalan BBM tidak hanya menjadi kewenangan Pemkab. Rantai distribusi melibatkan distributor, pengelola SPBU, dan pihak lain yang wajib diawasi.
Bupati juga mengingatkan pemilik SPBU agar tidak menjadikan lembaga penyalur itu sebagai kedok untuk meraup keuntungan.
“Jangan jadikan SPBU sebagai kedok untuk menjual BBM subsidi maupun non-subsidi dengan harga lebih mahal demi keuntungan pribadi, sementara masyarakat kekurangan,” katanya.
Penjelasan Penanggung Jawab SPBU
Awak media menemui penanggung jawab SPBU Metina, Wisnu, Senin, 7 September 2026, untuk meminta penjelasan.
Wisnu membenarkan aturan pelayanan BBM subsidi hanya hingga pukul 17.00 Wita. Namun ia berdalih tetap melayani yang sudah mengantri guna “menghindari konflik”.
“Kalau soal rekomendasi, kita layani yang bawa rekomendasi dan KTP,” ujarnya.
Terkait pembeli yang memegang nosel sendiri, Wisnu mengaku hal itu tidak dibenarkan dan berjanji menindak staf yang membiarkan.
“Kalau staf kami yang membiarkan konsumen pegang nosel, akan kami tindak,” katanya.
Meski demikian, Wisnu menampik adanya mafia BBM. Padahal fakta di lapangan menunjukkan satu pihak memegang enam rekomendasi sekaligus, yang merupakan bentuk monopoli nyata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
