Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 750 Liter Minyak Tanah Subsidi dari Kupang ke Rote Ndao

minyak tanah rote
Aparat kepolisian mengamankan barang bukti minyak tanah yang hendak diselundupkan ke Rote Ndao, Senin (15/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik distribusi ilegal minyak tanah subsidi tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Lampiran I Poin 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

“Dengan ancaman pidana enam tahun dan denda kategori IV,” tegas Dirpolairud Polda NTT. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version