Ba’a, NusaROTE.ID – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. di Kabupaten Rote Ndao, Rabu, 23/9 2026.
Bertempat di Pelabuhan Ba’a, rombongan Kajati NTT disambut langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos yang mewakili Bupati Rote Ndao, bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Rote Ndao.
Sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan selamat datang, Petson Hangge menyematkan topi adat Tii Langga dan menyampirkan kain adat Rote di bahu Kajati NTT.
“Dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, beta (saya) berkesempatan menyematkan Tii Langga dan menyampirkan kain adat Rote sebagai bentuk penghormatan sekaligus ungkapan selamat datang di Nusa Fua Funi, Rote Ndao,” ujar Petson.
Menurutnya, bagi masyarakat Rote, Tii Langga dan kain adat bukan sekadar pelengkap seremoni. Keduanya adalah simbol penghormatan, penerimaan, persaudaraan dan ketulusan hati dalam menyambut tamu kehormatan.
“Di balik setiap simbol adat, ada pesan bahwa siapa pun yang datang ke tanah Rote diterima sebagai bagian dari keluarga dalam semangat sama-sama membangun dan menjaga Nusa Fua Funi,” jelasnya.
Kehadiran Kajati NTT bersama rombongan dalam rangka kunjungan kerja ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, koordinasi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Forkopimda dan jajaran Kejaksaan.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
“Selamat datang di Nusa Fua Funi, Bapak Kajati NTT. Kiranya kunjungan kerja ini membawa manfaat bagi masyarakat dan semakin mempererat tali silaturahmi serta sinergi antara Rote Ndao dan Kejaksaan Tinggi NTT,” pungkasnya. (nr1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
