Ba’a, NusaROTE.ID – Polemik pengawasan BBM di Rote Ndao resmi masuk ranah hukum. Tidak satu, tapi dua akun Facebook dilaporkan ke Polres Rote Ndao terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang menyerang profesi wartawan yang tergabung dalam Satgas BBM.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rote Ndao, Endang Sidin, pada Minggu (1/11/2026) malam.
Laporan Pertama: Video Junus Mandala Nathalis Mandala
Akun pertama yang dilaporkan adalah akun Facebook atas nama Junus Mandala Nathalis Mandala. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik, akun tersebut menuding wartawan yang masuk dalam Satgas BBM telah melanggar Kode Etik Pers, dengan narasi Satgas BBM dan WARTAWAN adalah dua peran yang bertolak belakang.
Atas unggahan tersebut, Endang Sidin membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/257/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Laporan Kedua: Akun Peserta Anonim di Grup ARAK
Akun kedua adalah postingan peserta anonim di Group Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi). Akun tersebut memposting poster/gambar Ai yang menyisipkan foto ketua dan Bendahara DPD SMSI Rote Ndao dengan narasi provokatif dengan judul MIRIS. Wartawan Berkedok Satgas, Dugaan Mafia BBM Modus Baru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
