Dua Akun Facebook dilaporkan, Ketua SMSI Rote Ndao Lawan Tudingan Mafia BBM Berkedok Satgas

Dua Akun Facebook dilaporkan
Ketua DPD SMSI Rote Ndao, Endang Sidin didampingi Bendahara DPD SMS Rote Ndao, Jeckson M. Mansula dan Rekan Wartawan saat usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Rote Ndao, Minggu, 1/11/2026 malam. (Foto : Arwadi/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Polemik pengawasan BBM di Rote Ndao resmi masuk ranah hukum. Tidak satu, tapi dua akun Facebook dilaporkan ke Polres Rote Ndao terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang menyerang profesi wartawan yang tergabung dalam Satgas BBM.

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rote Ndao, Endang Sidin, pada Minggu (1/11/2026) malam.

Baca Juga:
Heboh! Yacht Berbendera Australia Terdampar tanpa Awak di Rote Ndao, Polisi Selidiki Asal Usulnya

Laporan Pertama: Video Junus Mandala Nathalis Mandala

Akun pertama yang dilaporkan adalah akun Facebook atas nama Junus Mandala Nathalis Mandala. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik, akun tersebut menuding wartawan yang masuk dalam Satgas BBM telah melanggar Kode Etik Pers, dengan narasi Satgas BBM dan WARTAWAN adalah dua peran yang bertolak belakang.

Atas unggahan tersebut, Endang Sidin membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/257/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Laporan Kedua: Akun Peserta Anonim di Grup ARAK

Akun kedua adalah postingan peserta anonim di Group Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi). Akun tersebut memposting poster/gambar Ai yang menyisipkan foto ketua dan Bendahara DPD SMSI Rote Ndao dengan narasi provokatif dengan judul MIRIS. Wartawan Berkedok Satgas, Dugaan Mafia BBM Modus Baru.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version