Dua Akun Facebook dilaporkan, Ketua SMSI Rote Ndao Lawan Tudingan Mafia BBM Berkedok Satgas

Dua Akun Facebook dilaporkan
Ketua DPD SMSI Rote Ndao, Endang Sidin didampingi Bendahara DPD SMS Rote Ndao, Jeckson M. Mansula dan Rekan Wartawan saat usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Rote Ndao, Minggu, 1/11/2026 malam. (Foto : Arwadi/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Postingan tersebut dinilai menyerang kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan fungsi pengawasan.

Untuk kasus ini, laporan terpisah dibuat dengan Nomor: LP/B/256/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Baca Juga:
Keluhkan Kekeringan, Warga Oeledo Minta Embung ke Agustaf Dethan Saat Reses

Ketua SMSI: Kami yang Bongkar Permainan Kotor Mafia BBM

Endang menegaskan, kehadiran wartawan di Satgas BBM bukan untuk menjadi mafia, tapi justru karena wartawan yang membongkar permainan kotor distribusi BBM selama ini.

“Banyak temuan kami wartawan yang membongkar praktek permainan kotor penyaluran BBM, maka itulah Pemda Rote Ndao melalui Bupati mengajak kami ikut berpartisipasi bersama Pemerintah mengawasi distribusi BBM agar masyarakat tidak dirugikan, dan itu sama sekali tidak melanggar aturan,” tegas Endang.

“Kewenangan kami hanya sebatas memantau dan mempublikasikan temuan kami, tidak lebih. Kalau ada oknum-oknum yang bermain kotor, itu kewenangan APH,” lanjutnya.

Bedah KEJ: Justru Sesuai UU Pers

Ketua Bidang Hukum SMSI Rote Ndao, Daniel Timu, menegaskan tudingan wartawan berkedok Satgas dan melanggar kode etik adalah tudingan yang gagal paham KEJ.

1. Pasal 1 KEJ – Independen: Wartawan SMSI di Satgas tidak menerima perintah memihak dan tidak menjadi humas agen BBM.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version