Postingan tersebut dinilai menyerang kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan fungsi pengawasan.
Untuk kasus ini, laporan terpisah dibuat dengan Nomor: LP/B/256/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Ketua SMSI: Kami yang Bongkar Permainan Kotor Mafia BBM
Endang menegaskan, kehadiran wartawan di Satgas BBM bukan untuk menjadi mafia, tapi justru karena wartawan yang membongkar permainan kotor distribusi BBM selama ini.
“Banyak temuan kami wartawan yang membongkar praktek permainan kotor penyaluran BBM, maka itulah Pemda Rote Ndao melalui Bupati mengajak kami ikut berpartisipasi bersama Pemerintah mengawasi distribusi BBM agar masyarakat tidak dirugikan, dan itu sama sekali tidak melanggar aturan,” tegas Endang.
“Kewenangan kami hanya sebatas memantau dan mempublikasikan temuan kami, tidak lebih. Kalau ada oknum-oknum yang bermain kotor, itu kewenangan APH,” lanjutnya.
Bedah KEJ: Justru Sesuai UU Pers
Ketua Bidang Hukum SMSI Rote Ndao, Daniel Timu, menegaskan tudingan wartawan berkedok Satgas dan melanggar kode etik adalah tudingan yang gagal paham KEJ.
1. Pasal 1 KEJ – Independen: Wartawan SMSI di Satgas tidak menerima perintah memihak dan tidak menjadi humas agen BBM.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










