Ba’a, NusaROTE.ID – Polemik pengawasan BBM di Rote Ndao resmi masuk ranah hukum. Tidak satu, tapi dua akun Facebook dilaporkan ke Polres Rote Ndao terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang menyerang profesi wartawan yang tergabung dalam Satgas BBM.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rote Ndao, Endang Sidin, pada Minggu (1/11/2026) malam.
Laporan Pertama: Video Junus Mandala Nathalis Mandala
Akun pertama yang dilaporkan adalah akun Facebook atas nama Junus Mandala Nathalis Mandala. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik, akun tersebut menuding wartawan yang masuk dalam Satgas BBM telah melanggar Kode Etik Pers, dengan narasi Satgas BBM dan WARTAWAN adalah dua peran yang bertolak belakang.
Atas unggahan tersebut, Endang Sidin membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/257/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Laporan Kedua: Akun Peserta Anonim di Grup ARAK
Akun kedua adalah postingan peserta anonim di Group Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi). Akun tersebut memposting poster/gambar Ai yang menyisipkan foto ketua dan Bendahara DPD SMSI Rote Ndao dengan narasi provokatif dengan judul MIRIS. Wartawan Berkedok Satgas, Dugaan Mafia BBM Modus Baru.
Postingan tersebut dinilai menyerang kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan fungsi pengawasan.
Untuk kasus ini, laporan terpisah dibuat dengan Nomor: LP/B/256/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Ketua SMSI: Kami yang Bongkar Permainan Kotor Mafia BBM
Endang menegaskan, kehadiran wartawan di Satgas BBM bukan untuk menjadi mafia, tapi justru karena wartawan yang membongkar permainan kotor distribusi BBM selama ini.
“Banyak temuan kami wartawan yang membongkar praktek permainan kotor penyaluran BBM, maka itulah Pemda Rote Ndao melalui Bupati mengajak kami ikut berpartisipasi bersama Pemerintah mengawasi distribusi BBM agar masyarakat tidak dirugikan, dan itu sama sekali tidak melanggar aturan,” tegas Endang.
“Kewenangan kami hanya sebatas memantau dan mempublikasikan temuan kami, tidak lebih. Kalau ada oknum-oknum yang bermain kotor, itu kewenangan APH,” lanjutnya.
Bedah KEJ: Justru Sesuai UU Pers
Ketua Bidang Hukum SMSI Rote Ndao, Daniel Timu, menegaskan tudingan wartawan berkedok Satgas dan melanggar kode etik adalah tudingan yang gagal paham KEJ.
1. Pasal 1 KEJ – Independen: Wartawan SMSI di Satgas tidak menerima perintah memihak dan tidak menjadi humas agen BBM.
2. Pasal 3 KEJ – Tidak Menerima Suap: Pelanggaran KEJ itu jika wartawan menerima suap dan menyalahgunakan profesi. Wartawan SMSI tidak menerima BBM gratis, tidak memeras, justru membongkar dugaan penimbunan.
3. UU Pers Pasal 6 huruf d: Pers berfungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi terhadap kepentingan umum. Distribusi BBM adalah kepentingan umum.
Hal ini diperkuat pernyataan resmi BPH Migas 10 Juni 2023 yang menegaskan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan BBM Subsidi Sangat Penting karena keterbatasan personel.
Tudingan di Medsos Harus Lewat Dewan Pers, Bukan Fitnah
SMSI menilai, jika ada pihak yang menilai wartawan melanggar etik, mekanisme yang benar adalah menggunakan Hak Jawab dan melapor ke Dewan Pers, sesuai Pasal 10 dan 11 KEJ, bukan dengan membuat video penghakiman dan postingan anonim di grup Facebook.
Kini kedua laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Rote Ndao dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (nr1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










