2. Pasal 3 KEJ – Tidak Menerima Suap: Pelanggaran KEJ itu jika wartawan menerima suap dan menyalahgunakan profesi. Wartawan SMSI tidak menerima BBM gratis, tidak memeras, justru membongkar dugaan penimbunan.
3. UU Pers Pasal 6 huruf d: Pers berfungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi terhadap kepentingan umum. Distribusi BBM adalah kepentingan umum.
Hal ini diperkuat pernyataan resmi BPH Migas 10 Juni 2023 yang menegaskan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan BBM Subsidi Sangat Penting karena keterbatasan personel.
Tudingan di Medsos Harus Lewat Dewan Pers, Bukan Fitnah
SMSI menilai, jika ada pihak yang menilai wartawan melanggar etik, mekanisme yang benar adalah menggunakan Hak Jawab dan melapor ke Dewan Pers, sesuai Pasal 10 dan 11 KEJ, bukan dengan membuat video penghakiman dan postingan anonim di grup Facebook.
Kini kedua laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Rote Ndao dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (nr1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










