iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Akun Facebook dilaporkan, Ketua SMSI Rote Ndao Lawan Tudingan Mafia BBM Berkedok Satgas

Dua Akun Facebook dilaporkan
Ketua DPD SMSI Rote Ndao, Endang Sidin didampingi Bendahara DPD SMS Rote Ndao, Jeckson M. Mansula dan Rekan Wartawan saat usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Rote Ndao, Minggu, 1/11/2026 malam. (Foto : Arwadi/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

2. Pasal 3 KEJ – Tidak Menerima Suap: Pelanggaran KEJ itu jika wartawan menerima suap dan menyalahgunakan profesi. Wartawan SMSI tidak menerima BBM gratis, tidak memeras, justru membongkar dugaan penimbunan.

3. UU Pers Pasal 6 huruf d: Pers berfungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi terhadap kepentingan umum. Distribusi BBM adalah kepentingan umum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Hal ini diperkuat pernyataan resmi BPH Migas 10 Juni 2023 yang menegaskan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan BBM Subsidi Sangat Penting karena keterbatasan personel.

Tudingan di Medsos Harus Lewat Dewan Pers, Bukan Fitnah

SMSI menilai, jika ada pihak yang menilai wartawan melanggar etik, mekanisme yang benar adalah menggunakan Hak Jawab dan melapor ke Dewan Pers, sesuai Pasal 10 dan 11 KEJ, bukan dengan membuat video penghakiman dan postingan anonim di grup Facebook.

Kini kedua laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Rote Ndao dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (nr1).

Baca Juga:
Polisi Bantah Intimidasi WNA di Seed Resort, Keributan Diduga Konflik Internal

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *