Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Lakalantas rote
Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (3/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Baca Juga:
Camat Pantai Baru lantik Johan Lidik gantikan Erwin Pethan di Fatelilo. Yoce Dupe kembali jadi Pj Kades Batulilok ke-11 kalinya

Tersangka dalam perkara ini adalah ADN alias Agustinus (24), yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan RYP alias Resti, seorang penumpang sepeda motor.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit truk tangki yang dikemudikan tersangka serta sepeda motor yang digunakan korban saat peristiwa terjadi.

Kecelakaan Terjadi di Jalur Baa–Oelua

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Oemilal Timur ruas Baa–Oelua, tepatnya di Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 17.20 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor yang dikendarai oleh Beci dengan membonceng korban RYP alias Resti saat itu melaju searah dengan truk tangki yang dikemudikan tersangka.

Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor disebut berbelok ke kanan dengan menyalakan lampu sein sebagai tanda perubahan arah.

Namun karena jarak antara sepeda motor dan truk tangki dinilai sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Akibat benturan tersebut, korban RYP terjatuh dan mengalami luka berat di bagian kepala. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Berkas Perkara Telah Lengkap

Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Yosef Mali, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Benar, tersangka dan barang bukti tadi telah diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rote Ndao,” ujar Yosef Mali, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari tanggung jawab penyidik dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Polisi Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengapresiasi kinerja jajaran Satlantas yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan terhadap setiap kasus kecelakaan lalu lintas.

“Kami terus berkomitmen dalam proses dan penegakan hukum. Peristiwa ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kepada siapa saja. Mari berhati-hati dalam berkendara dan menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan,” tegas Mardiono.

Kapolres juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga konsentrasi saat berkendara, serta mengutamakan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version