iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengiriman Batu Ilegal Hotel Nihi Rote Disorot, Diduga Libatkan Oknum Anggota Polres

batu ilegal rote
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID — Pengiriman batu gunung menggunakan empat unit dump truck ke Hotel Nihi Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (23/9/2026) sore disorot publik.

Pasalnya, pengangkatan material tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen Purchase Order (PO) dari pihak hotel maupun Delivery Order (DO) atau surat jalan sah dari pemilik material.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Aktivitas tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan penambangan batu gunung di Dusun Sambuku, Desa Ba’adale, Kecamatan Lobalain. Material yang diambil dari lahan milik warga berinisial T tersebut rencananya akan dikirim sebanyak 30 rit ke Hotel Nihi Rote.

Diduga Tak Ada Izin Retribusi dan Dokumen Resmi

Berdasarkan penelusuran media, empat armada truk dihentikan oleh petugas keamanan saat tiba di gerbang Hotel Nihi Rote karena tidak bisa menunjukkan surat jalan. Salah satu sopir mengaku diperintahkan meminta izin dengan menyebutkan nama oknum pejabat kepolisian jika ditanya oleh petugas hotel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Rote Ndao, Diksel Haning, menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan atau izin resmi terkait aktivitas pengambilan batu gunung di lokasi tersebut untuk pungutan retribusi daerah.

Pemilik Batu dan Pegawai Hotel Ngaku Lewat Oknum Polisi

Pemilik material, T, membenarkan bahwa batu tersebut berasal dari lahannya. Namun, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan manajemen Hotel Nihi Rote. Seluruh pesanan dan instruksi pengiriman diakui datang dari seorang oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial NH.

Pernyataan ini diperkuat oleh RS, seorang pegawai gudang Hotel Nihi Rote yang menerima kedatangan material. RS mengonfirmasi bahwa pihak gudang memesan batu tersebut melalui NH dan tidak mengenal T selaku pemilik material.

Di sisi lain, NH saat dikonfirmasi mengklaim bahwa dirinya hanya bertindak sebagai fasilitator komunikasi antara pihak hotel dan pemilik batu, sementara urusan kontrak dan pembayaran merupakan kesepakatan kedua belah pihak.

Menunggu Klarifikasi Resmi Polres dan Manajemen Hotel

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao masih diupayakan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran atau keterlibatan anggotanya.

Pihak media juga masih berusaha mengonfirmasi manajemen Hotel Nihi Rote terkait kejelasan dokumen PO, DO, serta keabsahan prosedur pengadaan material bangunan tersebut. (nr2)

Baca Juga:
Polsek Pantai Baru Masuk Sekolah Saat MPLS, Ajak Siswa Jauhi Bullying dan Tawuran

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *