Ia menegaskan, sarana dan prasarana yang telah dibangun perlu dijaga bersama.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga infrastruktur K-SIGN yang telah dibangun. Apabila terdapat persoalan atau hal yang perlu disampaikan, mari diselesaikan melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang tersedia, sehingga tidak mengganggu pembangunan dan manfaat yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Berikut lima imbauan KKP:
1. Menjaga sarana dan prasarana pembangunan K-SIGN;
2. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu infrastruktur pembangunan;
3. Menyampaikan aspirasi maupun persoalan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
4. Mengedepankan dialog dan penyelesaian secara persuasif; dan
5. Bersama-sama menjaga keberlanjutan pembangunan K-SIGN agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung penguatan produksi garam nasional.
Untuk penyelesaian lebih lanjut terkait tuntutan kompensasi dari warga pemilik lahan, KKP akan mendiskusikannya bersama Pemerintah Daerah. Hal ini menunggu kepulangan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., yang masih berada di Jakarta, sehingga pertemuan lanjutan baru akan dilakukan setelah beliau kembali. (nr1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










