iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terungkap! Rekom BBM Nelayan Rote Ndao Terbit Tanpa e-BKP, DKP NTT Turun Tangan Verifikasi Faktual

Reporter : Arwadi Adu Editor: Bobby F. Piras
Penyerahan e-BKP NK
Penyerahan e-BKP NK (Buku Kapal Perikanan Elektronik Nelayan Kecil) Pedana kepada Nelayan Pemilik Kapal BAGONG, asal Kelurahan Namodale, Hendri Yanto Ndolu Bertempat di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Kamis, 17/9/2026. (Foto : Arwadi/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID — Polemik 350 rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan di Rote Ndao berbuntut panjang. Fakta baru terungkap, ratusan rekomendasi itu ternyata diterbitkan tanpa dilengkapi dokumen wajib Buku Kapal Perikanan Elektronik Nelayan Kecil (e-BKP NK).

Kondisi ini membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT turun langsung ke Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan Verifikasi Faktual dan membuka layanan penerbitan e-BKP NK di Kantor Dinas Perikanan Rote Ndao.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
DPRD Rote Ndao Skors RDPU Polemik BBM, Pengelola SPBU Tak Bawa Data

Pada Kamis (17/9/2026), DKP Provinsi menyerahkan 8 dokumen e-BKP NK perdana kepada nelayan yang telah melengkapi syarat. Dua penerima pertama dari Kelurahan Namodale Kecamatan Lobalain, yakni Hendri Yanto Ndolu ( Kapal BAGONG) dan Muhammad Husin Abdul Djalil (Kapal DIREGET).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Selviana C. Daepanie, mengakui selama ini rekomendasi diterbitkan belum sesuai prosedur lengkap.

Baca Juga:
GMIT Silo FC Juarai Kasmansa Pantai Baru Cup II, Kalahkan Isi Rumah FC 2-0

“Kami menyadari rekomendasi yang kami keluarkan sebelumnya belum melengkapi syarat izin berlayar maupun e-BKP. Selama ini kami hanya berpedoman pada beberapa syarat saja, dengan alasan e-BKP diterbitkan oleh DKP Provinsi. Padahal seluruh berkas sudah diserahkan, namun belum diproses,” ungkap Selviana jujur.

Padahal, sesuai aturan, untuk mendapatkan Rekomendasi BBM Subsidi jenis solar, nelayan wajib memiliki e-BKP NK (Kapal 1 GT – 5 GT) atau SIPI (Kapal 6 GT keatas) ditambah Surat Keterangan Kepemilikan Kapal yang dikeluarkan dari Desa/ Kelurahan, Surat Permohonan Rekomendasi BBM kepada Dinas Perikanan, Fotocopy Pas Kecil Kapal (Depan dan Belakang), Fotocopy e-KTP, Fotocopy Kartu KUSUKA.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *