Awalnya, sekitar pukul 15.00 WITA, korban diajak oleh tersangka MT untuk mengonsumsi minuman keras lokal (sopi). Setelah korban mabuk berat dan tertidur pulas di ruang tengah, tersangka lainnya (JA, MA, JB/YB, dan PM) masuk menyelinap melalui pintu belakang rumah.
Secara sadis, tersangka MT langsung mengayunkan kayu ke arah kepala bagian kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah dalam posisi tengkurap dan kejang-kejang.
Tak berhenti di situ, tersangka JA dan MA memukuli korban berulang kali menggunakan kayu. Tongkat kayu tersebut kemudian bergantian diambil oleh PM dan JB untuk kembali menghantam korban hingga dipastikan meninggal dunia.
Aksi kejam ini sempat disaksikan langsung oleh seorang wanita berinisial YRMA alias Nona, yang kini menjadi saksi kunci. Nona sempat diancam akan dibunuh oleh tersangka JA jika berani membongkar kasus ini.
Setelah korban tewas, para pelaku memasukkan jasad Johanis ke dalam karung, mengikatnya dengan tali nilon, lalu membuangnya ke wilayah Pantai Ingguhun.
Amankan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Mati
Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 14 Mei 2026 sebelum akhirnya ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi mengenaskan di hutan mangrove keesokan harinya, Jumat (15/5/2026). Kasus ini resmi ditangani lewat laporan polisi nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
