Dua Tersangka Kasus Solar Subsidi di Rote Ndao Dilimpahkan ke Jaksa

kasus BBM rote
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao kembali melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Total volume BBM yang disita mencapai 3.290 liter dan selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Polisi juga melakukan penelusuran terhadap asal-usul BBM subsidi tersebut serta dugaan jaringan distribusi yang berkaitan dengan praktik penimbunan.

Tersangka Ruben Lebih Dulu Dilimpahkan

Dalam perkara yang sama, tersangka RBM alias Ruben sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap dua terhadap Ruben dilakukan pada Jumat (21/8/2026).

Penyidik sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta melaksanakan gelar perkara.

“Setelah melalui tahap penyelidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik dan telah diperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta proses gelar perkara, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan RBM sebagai tersangka,” kata AKP Rifai pada 19 Mei 2026.

Baca Juga:
PIAR NTT Desak Kapolda Ambil Alih Penanganan Dua Kasus Dugaan Mafia BBM di Rote Ndao

Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

RBM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta ketentuan penyesuaian KUHAP baru.

Baca Juga:
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version