Total volume BBM yang disita mencapai 3.290 liter dan selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi juga melakukan penelusuran terhadap asal-usul BBM subsidi tersebut serta dugaan jaringan distribusi yang berkaitan dengan praktik penimbunan.
Tersangka Ruben Lebih Dulu Dilimpahkan
Dalam perkara yang sama, tersangka RBM alias Ruben sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap dua terhadap Ruben dilakukan pada Jumat (21/8/2026).
Penyidik sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta melaksanakan gelar perkara.
“Setelah melalui tahap penyelidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik dan telah diperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta proses gelar perkara, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan RBM sebagai tersangka,” kata AKP Rifai pada 19 Mei 2026.
Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
RBM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta ketentuan penyesuaian KUHAP baru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
