Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rifai menjelaskan, perkara yang melibatkan Tahayul dan Muhidin tersebut merupakan berkas perkara terpisah dari tersangka sebelumnya.
“Berkasnya terpisah dengan tersangka sebelumnya yang sudah P21 dan sudah tahap 2 pada 22 Agustus 2026 lalu,” jelasnya.
Polisi Amankan 3.290 Liter Solar Subsidi
Kasus tersebut berkaitan dengan pengungkapan dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (30/4/2026), polisi mengamankan sebanyak 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton solar dari sebuah rumah di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.
Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman seorang pengusaha berinisial RBM.
Saat melakukan penindakan, petugas menemukan ribuan liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. BBM tersebut disimpan dalam puluhan wadah di dalam rumah.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan enam drum plastik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
