Dua Tersangka Kasus Solar Subsidi di Rote Ndao Dilimpahkan ke Jaksa

kasus BBM rote
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao kembali melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Rote Ndao menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tandas Rifai.

Dengan dilimpahkannya dua tersangka terbaru ke JPU, proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version