iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Mus Frans Divonis Bebas: Hakim Sebut Fakta Penutupan Jalan Terbukti

Reporter : Bobby Editor: Semy
mus frans
Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II menjatuhkan vonis bebas terhadap Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (21/4/2026) pukul 14.24 WITA. (Foto: Bobby/NusaRote.ID)
  • Bagikan

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan bebas ini. Majelis hakim melihat secara jeli bahwa apa yang disampaikan klien kami dalam postingannya adalah fakta dan tidak mengandung unsur kebohongan,” ujarnya.

Rydo juga menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak menimbulkan keresahan publik, melainkan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi dugaan pelanggaran.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

“Postingan tersebut adalah wujud partisipasi masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Ini justru mendorong aparat penegak hukum untuk membuka dugaan korupsi pada proyek jalan PNPM,” jelasnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti substansi dugaan korupsi yang mencuat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
Bupati Rote Ndao Gandeng Kajari Baru Kawal Proyek K-SIGN dan Tata Kelola Pemerintahan

“Kami berharap Polisi dan Jaksa serius menindaklanjuti dugaan tersebut. Sekecil apa pun nilainya, itu adalah uang negara yang harus dijaga,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap final atas putusan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. (rnc/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *