“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan bebas ini. Majelis hakim melihat secara jeli bahwa apa yang disampaikan klien kami dalam postingannya adalah fakta dan tidak mengandung unsur kebohongan,” ujarnya.
Rydo juga menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak menimbulkan keresahan publik, melainkan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi dugaan pelanggaran.
“Postingan tersebut adalah wujud partisipasi masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Ini justru mendorong aparat penegak hukum untuk membuka dugaan korupsi pada proyek jalan PNPM,” jelasnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti substansi dugaan korupsi yang mencuat dalam kasus tersebut.
“Kami berharap Polisi dan Jaksa serius menindaklanjuti dugaan tersebut. Sekecil apa pun nilainya, itu adalah uang negara yang harus dijaga,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap final atas putusan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. (rnc/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










