Polres Rote Ndao Terima 211 Laporan Polisi dalam Lima Bulan, Mayoritas Dipicu Konsumsi Miras

polres rote
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifai, Kasi Humas AKP Derven Fanggidae, dan Paur Subbagbinops Bag Ops Ipda Maximus Lona, Jumat (5/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

“Dari 76 tindak pidana konvensional yang disampaikan bapak Kapolda saat rilis di Polda, terdapat empat tindak pidana yang sementara ditangani oleh Polres Rote Ndao,” jelas AKBP Mardiono.

Ia menambahkan, sebenarnya masih terdapat sejumlah perkara lain yang telah masuk tahap penyidikan. Namun empat kasus tersebut diprioritaskan untuk dipublikasikan karena dinilai menyita perhatian masyarakat.

Baca Juga:
Pulang dalam Peti Merah Putih: Wili Mbuik,Gugur ditembak KKB Papau, Keluarga Desak Keadilan

“Masih terdapat sejumlah kasus yang sudah pada tahap penyidikan, tetapi hanya empat kasus yang dilaporkan karena memang sangat menyita perhatian publik,” katanya.

Penanganan Profesional dan Tepat Waktu

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rote Ndao terus didorong untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan timeline penanganan kasus secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kapolres menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani secara maksimal agar dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Miras jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Menanggapi tingginya kasus yang berkaitan dengan minuman keras, Kapolres mengakui bahwa miras kerap dikaitkan dengan tradisi dan kearifan lokal masyarakat. Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan dampak negatif dari konsumsi alkohol secara berlebihan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version