iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Rote Tengah Serahkan Tersangka Curas Lintas Wilayah ke Kejaksaan, Kerap Sasar Pengendara Wanita

pelaku pencurian rote
Penyerahan tersangka (foto blur) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Perjalanan hidup YF alias Yeri, seorang pemuda di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipastikan bakal tertahan di balik jeruji besi.

Pemuda ini terbukti terlibat dalam serangkaian kasus pidana pencurian dengan kekerasan (curas) lintas wilayah, tepatnya di wilayah hukum Polsek Rote Tengah dan Polsek Rote Barat Laut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, jajaran Reskrim Polsek Rote Tengah akhirnya menuntaskan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026).

Kronologi Aksi Jambret Sadis di Jalur Sepi

Kasus curas yang menjerat Yeri ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 siang. Kejadian bermula ketika korban, Elisabet Sooai alias Elsa, dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor Honda Beat (DH 2620 GD) menuju Ba’a setelah mengantar sepupunya ke Pelabuhan Papela.

Tanpa disadari, korban dibuntuti oleh pelaku sejak dari wilayah Rote Timur. Saat situasi dirasa aman, tepatnya di kawasan sepi Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah, pelaku langsung memepet motor korban dan merampas tas miliknya hingga talinya putus.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *