Ba’a, NusaROTE.ID – Pelaksanaan proyek tambak garam di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan tajam. Berbagai persoalan krusial yang dikeluhkan warga mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao di Ruang Sidang Utama pada Jumat (19/6/2026).
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denison Moy, ST, serta dihadiri oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, jajaran pemerintah daerah, Kantor Pertanahan (BPN), serta perwakilan masyarakat yang lahannya terdampak langsung oleh proyek.
Warga Keluhkan Kompensasi Sawah dan Perjanjian Kerja Sama
Dalam forum yang berlangsung hangat tersebut, warga meluapkan sejumlah keluhan mendasar terkait operasional proyek tambak garam Rote Ndao.
Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan adalah belum adanya kejelasan nilai kompensasi atas lahan persawahan warga yang kini telah beralih fungsi menjadi area tambak.
Selain itu, masyarakat menuntut adanya peninjauan ulang serta revisi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Warga juga menyayangkan minimnya transparansi dari pihak pengelola proyek terkait mekanisme perhitungan dan kepastian tahapan pembayaran ganti rugi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










