Kupang, NusaROTE.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan pengiriman ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao.
Sebanyak 750 liter minyak tanah yang diangkut menggunakan truk ekspedisi diamankan saat hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bolok.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Seksi Intelijen Perairan (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah dari Kota Kupang ke Rote Ndao menggunakan kendaraan ekspedisi yang akan menyeberang dengan kapal feri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kendaraan yang dicurigai.
Dipantau secara Tertutup hingga Pelabuhan Bolok
Dari hasil pemantauan, sekitar pukul 01.08 Wita, kendaraan ekspedisi bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Petugas kemudian melakukan pengawasan tertutup untuk memastikan aktivitas kendaraan dan tujuan pengiriman barang.
Untuk mengetahui jadwal keberangkatan kendaraan, personel Siintelair bahkan melakukan operasi penyamaran (undercover) dengan modus penitipan barang. Upaya itu dilakukan guna memastikan kendaraan benar-benar menuju Pelabuhan Bolok.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










