Sekitar pukul 11.30 Wita, truk ekspedisi keluar dari lokasi kos dan bergerak menuju pelabuhan. Dua puluh menit kemudian, kendaraan tiba di Pelabuhan Bolok dan bersiap menyeberang ke Kabupaten Rote Ndao.
Merasa curiga dengan muatan yang dibawa, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan sekitar pukul 12.20 Wita.
Polisi Temukan 25 Jerigen Berisi Minyak Tanah
Dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui bahwa truk yang dikemudikannya mengangkut 25 jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang berisi minyak tanah. Total BBM subsidi yang ditemukan mencapai 750 liter.
Petugas kemudian mengamankan sopir beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Markas Komando Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan YB alias Yongki (29), warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. Turut diamankan seorang perempuan berinisial LDD (52), warga Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Selain itu, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel 74 HDV warna kuning dengan nomor polisi DH 8064 GC, 25 jerigen berisi minyak tanah, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang-Rote Ndao serta satu lembar STNK kendaraan.
Sudah Enam Kali Dilakukan
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










