iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 750 Liter Minyak Tanah Subsidi dari Kupang ke Rote Ndao

minyak tanah rote
Aparat kepolisian mengamankan barang bukti minyak tanah yang hendak diselundupkan ke Rote Ndao, Senin (15/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, NusaROTE.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan pengiriman ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao.

Sebanyak 750 liter minyak tanah yang diangkut menggunakan truk ekspedisi diamankan saat hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bolok.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Seksi Intelijen Perairan (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah dari Kota Kupang ke Rote Ndao menggunakan kendaraan ekspedisi yang akan menyeberang dengan kapal feri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kendaraan yang dicurigai.

Dipantau secara Tertutup hingga Pelabuhan Bolok

Dari hasil pemantauan, sekitar pukul 01.08 Wita, kendaraan ekspedisi bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Petugas kemudian melakukan pengawasan tertutup untuk memastikan aktivitas kendaraan dan tujuan pengiriman barang.

Untuk mengetahui jadwal keberangkatan kendaraan, personel Siintelair bahkan melakukan operasi penyamaran (undercover) dengan modus penitipan barang. Upaya itu dilakukan guna memastikan kendaraan benar-benar menuju Pelabuhan Bolok.

Sekitar pukul 11.30 Wita, truk ekspedisi keluar dari lokasi kos dan bergerak menuju pelabuhan. Dua puluh menit kemudian, kendaraan tiba di Pelabuhan Bolok dan bersiap menyeberang ke Kabupaten Rote Ndao.

Merasa curiga dengan muatan yang dibawa, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan sekitar pukul 12.20 Wita.

Polisi Temukan 25 Jerigen Berisi Minyak Tanah

Dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui bahwa truk yang dikemudikannya mengangkut 25 jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang berisi minyak tanah. Total BBM subsidi yang ditemukan mencapai 750 liter.

Petugas kemudian mengamankan sopir beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Markas Komando Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan YB alias Yongki (29), warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. Turut diamankan seorang perempuan berinisial LDD (52), warga Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel 74 HDV warna kuning dengan nomor polisi DH 8064 GC, 25 jerigen berisi minyak tanah, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang-Rote Ndao serta satu lembar STNK kendaraan.

Sudah Enam Kali Dilakukan

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku membeli minyak tanah dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga Rp7.000 per liter, kemudian menjualnya kembali di Kabupaten Rote Ndao seharga Rp9.000 per liter untuk memperoleh keuntungan.

“Para pelaku membeli minyak tanah pada beberapa pengecer yang berada di Kota Kupang seharga Rp7.000 per liter dan menjual kembali di Rote Ndao dengan harga Rp9.000 per liter,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, praktik tersebut diduga telah dilakukan sebanyak enam kali sepanjang tahun 2026 dengan memanfaatkan kendaraan ekspedisi sebagai sarana pengangkutan.

“Sudah sebanyak enam kali dan/atau menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi pemerintah (minyak tanah) untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.

Menurut informasi yang diperoleh penyidik, pihak pengangkut mendapatkan upah jasa sebesar Rp20 ribu per jerigen. Pada pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini, total upah yang diterima diperkirakan mencapai Rp400 ribu.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik distribusi ilegal minyak tanah subsidi tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Lampiran I Poin 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan ancaman pidana enam tahun dan denda kategori IV,” tegas Dirpolairud Polda NTT. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *