iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lahan Proyek Tambak Garam Rote Ndao Menuai Polemik, DPRD Usulkan Pembentukan Pansus

DPRD rote
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao di Ruang Sidang Utama pada Jumat (19/6/2026). (Foto: Jacky/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Pelaksanaan proyek tambak garam di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan tajam. Berbagai persoalan krusial yang dikeluhkan warga mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao di Ruang Sidang Utama pada Jumat (19/6/2026).

Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denison Moy, ST, serta dihadiri oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, jajaran pemerintah daerah, Kantor Pertanahan (BPN), serta perwakilan masyarakat yang lahannya terdampak langsung oleh proyek.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Warga Keluhkan Kompensasi Sawah dan Perjanjian Kerja Sama

Dalam forum yang berlangsung hangat tersebut, warga meluapkan sejumlah keluhan mendasar terkait operasional proyek tambak garam Rote Ndao.

Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan adalah belum adanya kejelasan nilai kompensasi atas lahan persawahan warga yang kini telah beralih fungsi menjadi area tambak.

Baca Juga:
Kabar Baik bagi Mahasiswa IAKN Kupang, RakyatNTT.ID Siapkan Pelatihan Jurnalistik hingga Magang

Selain itu, masyarakat menuntut adanya peninjauan ulang serta revisi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan.

Warga juga menyayangkan minimnya transparansi dari pihak pengelola proyek terkait mekanisme perhitungan dan kepastian tahapan pembayaran ganti rugi.

“Persoalan ini memicu kekhawatiran mendalam karena menyangkut hak-hak hidup warga yang terdampak langsung oleh Program Strategis Nasional (PSN) di daerah kami,” ujar salah satu perwakilan warga dalam rapat.

Pemkab Rote Ndao Pastikan Ganti Rugi Minimal Rp10 Juta per Hektar

Menanggapi rentetan aduan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memberikan klarifikasi bahwa seluruh tahapan awal proyek sebenarnya telah berjalan sesuai regulasi.

Mulai dari sosialisasi, penandatanganan berita acara kesepakatan, hingga pengukuran batas tanah oleh pihak pertanahan telah dilakukan sebelum alat berat diturunkan.

Pemerintah daerah memaparkan data perubahan luas lahan pasca-pengukuran tahap pertama:

  • Rencana Awal Luas Lahan: > 1.600 Hektar
  • Hasil Penyesuaian Pengukuran: ± 1.057 Hektar
  • Luas Area Terkonstruksi saat Ini: ± 616 Hektar

Bupati Paulus Henuk menegaskan bahwa secara prinsip, area persawahan aktif milik masyarakat sama sekali tidak boleh digarap untuk proyek. Namun, bagi lahan sawah yang telanjur terdampak fisik, pemda menggaransi pembayaran kompensasi minimal Rp10 juta per hektar.

Nilai tersebut didasarkan atas hasil verifikasi lapangan dan penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemda mengklaim sebagian realisasi pembayaran kompensasi sudah mulai disalurkan kepada warga yang datanya terbukti valid.

Baca Juga:
Senator Hilda Manafe Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rote Ndao, Mahasiswa Diminta Perkuat Persatuan Bangsa

DPRD Desak Bentuk Tim Verifikasi dan Pansus Sengketa

Kendati pemda telah menyalurkan sebagian dana, DPRD Rote Ndao menilai langkah preventif dan konkret masih sangat diperlukan guna meredam konflik horizontal.

Lembaga legislatif mendesak pemda segera membentuk tim verifikasi lapangan independen yang bekerja objektif dan wajib melibatkan keterwakilan elemen masyarakat.

Sebagai langkah pengawasan yang lebih komprehensif, DPRD Kabupaten Rote Ndao mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pansus ini nantinya akan diberi mandat penuh untuk mengawal penyelesaian sengketa kepemilikan lahan, tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan, serta merumuskan revisi PKS agar rampung melalui jalur musyawarah mufakat di bawah payung hukum yang berlaku.

RDPU tersebut akhirnya ditutup dengan penandatanganan dokumen kesimpulan rapat sebagai wujud komitmen tertulis bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat demi mengedepankan asas keadilan sosial tanpa mengabaikan kelancaran Program Strategis Nasional di Bumi Tii Langga. (nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *