Ba’a, NusaRote.ID – Kabar baik bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rote Ndao. Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, mengungkapkan bahwa Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah menyetujui usulan peningkatan status sejumlah ruas jalan strategis di daerah itu menjadi jalan nasional.
Ruas jalan yang diusulkan meliputi Ba’a-Batutua, Batutua-Delha, serta Utomo-Lole. Menurut Paulus Henuk, persetujuan tersebut menjadi langkah awal untuk mempercepat pembangunan dan penanganan infrastruktur jalan yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.
“Saya sudah meminta kepada Menteri PU agar ruas jalan Ba’a-Batutua, Batutua-Delha, dan Utomo-Lole ditingkatkan menjadi jalan nasional. Menteri sudah menyetujui dan minggu depan kami akan menyampaikan surat resmi ke Kementerian PU untuk proses lebih lanjut,” ujar Paulus Henuk saat mendampingi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT), Janto, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS NT-2), Parlinggoman Simanungkalit, meninjau kerusakan Jalan Letelangga, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, peningkatan status jalan dari jalan kabupaten maupun provinsi menjadi jalan nasional akan membuka peluang dukungan anggaran yang lebih besar dari pemerintah pusat sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan infrastruktur di Rote Ndao.
Jalan Letelangga jadi Perhatian Serius
Ruas Jalan Letelangga yang rusak parah telah mendapat persetujuan untuk diperbaiki. Desakan masyarakat, pemberitaan media, serta permintaan langsung Bupati Paulus Henuk akhirnya mendapat respons dari Menteri PU Dody Hanggodo. Ia langsung memerintahkan Kepala BPJN NTT untuk turun langsung meninjau lokasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










