iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

49 Warga Binaan Lapas Kelas III Ba’a Terima Remisi HUT ke-81 RI, SK diserahkan Bupati Rote Ndao

Bupati Serahkan SK Remisi
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH saat menyerahkan SK Remisi kepada 2 orang perwakilan WBP Lapas Kelas III Ba'a, usai Upacara Bendera HUT Ke-81 RI di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao, Senin, 17/8/2026. (Foto : Bobby F. Piras/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Ba’a, Kabupaten Rote Ndao menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rote Ndao Paulus Handuk, S.H. didampingi Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan kepada 2 orang WBP di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao, Senin, 17/8/2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Pembacaan SK selanjutnya dilakukan di Lapas Kelas III Ba’a oleh Kalapas Hariyadi N. Maikameng. Turut hadir jajaran pejabat Lapas, pegawai, peserta magang, purna bakti, dan seluruh WBP.

Remisi Adalah Hak dan Apresiasi Pembinaan

Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kalapas Hariyadi menegaskan remisi adalah hak narapidana sesuai aturan.

“Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Sekaligus bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujarnya.

Ia mengingatkan, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus disiplin dan meningkatkan kualitas diri.

“Remisi diharapkan menjadi motivasi untuk disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian pesan Menteri yang dibacakan Kalapas.

Data Nasional: 174.791 Orang Terima Remisi

Secara nasional, Pemerintah tahun 2026 memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 174.791 orang.

Baca Juga:
Polda NTT Tegaskan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kasus 3,2 Ton Solar di Rote Ndao Diselidiki

Rinciannya, Remisi Umum sebanyak 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum sebanyak 1.085 Anak Binaan.

Dari jumlah itu, 3.563 narapidana dinyatakan bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI Tahun 2026 ini. (nr1)

Baca Juga:
Keluhkan Kekeringan, Warga Oeledo Minta Embung ke Agustaf Dethan Saat Reses

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *