Ba’a, NusaROTE.ID – Pembongkaran tanggul penampung air laut pada proyek Tambak Garam K-SIGN diduga dipicu luapan kekecewaan pemilik lahan.
Pasalnya, kompensasi lahan pertanian produktif yang terdampak sejak 2025 hingga September 2026 tak kunjung dibayarkan. Warga mengaku hanya menerima janji manis dari Pemda, PT Nindya Karya, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Nikson Musu, salah satu pemilik lahan di Pond 0 yang membongkar tanggul di atas lahannya sendiri, menghubungi redaksi, Minggu (27/9/2026) pukul 12.00 WITA.
“Kompensasi hasil panen lahan sawah produktif yang dipakai untuk tambak garam belum juga dibayarkan sepersen pun oleh Pemerintah,” aku Nikson.
Menurut Nikson, janji awal disampaikan Bupati Rote Ndao saat pertemuan dengan warga pemilik lahan di rumah Daud Maku sekitar Juni 2026. Saat itu Bupati berjanji paling lambat Juli 2026 akan mendatangkan tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk menilai hasil panen dan luas lahan.
“Namun hingga saat ini belum nampak KJPP yang datang. Kami terus telan janji pahit,” katanya.
Kekesalan memuncak. Pada Jumat, 18 September dan 25 September 2026, Nikson mendatangi kantor PT Nindya Karya untuk menagih kepastian pembayaran.
“Kepastian pembayaran kompensasi kami tidak mau tunda lama-lama lagi, karena janjinya bulan April sekarang bulan September belum ada. Jika kompensasi tidak dibayarkan maka keluarkan lahan kami dari Area K-SIGN serta tata kembali seperti semula, kalau tidak kami bongkar tanggul,” tegasnya.
Pihak Nindya Karya disebut meminta waktu satu minggu untuk konfirmasi ke pemerintah pusat, namun hingga 25 September belum ada kepastian. Akhirnya, Sabtu-Minggu ini tanggul dibongkar.
Penjelasan Nindya Karya: Kompensasi Kewenangan Pusat
Wakil Manager Proyek PT Nindya Karya, Eko Suhartono, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (27/9/2026) pukul 17.30 WITA, membenarkan pembongkaran tersebut.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polsek Rote Timur untuk pendekatan dan mediasi agar tanggul ditutup kembali demi menghindari dampak baru.
“Soal pembayaran kompensasi itu kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini KKP. Kami hanya pelaksana fisik proyek dan membantu fasilitasi jika ada permasalahan,” kata Eko.
Penjelasan Bupati: Sudah Dibayar 10 Juta/Hektar, Keluarga Musu Belum Mau Terima
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, yang dihubungi via telepon seluler, Minggu (27/9/2026), memberikan penjelasan berbeda.
Menurut Bupati, saat sosialisasi sudah dijelaskan kompensasi lahan terdampak akan dibayarkan Rp10 juta per hektar sambil menunggu perhitungan resmi dari KJPP. Jika hasil penilaian KJPP melebihi Rp10 juta, sisanya akan dibayar.
“Perlu dicek lagi apakah Nikson punya lahan dan berapa luas? Bukan belum ada kompensasi, justru kompensasi sudah dibayarkan 10 juta/ha tapi menurut pihak NK keluarga Musu belum mau terima karena mintanya 85 ribu per blek. Jangan sampai terkesan bahwa tidak ada pembayaran,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, kewenangan mendatangkan KJPP bukan di Pemda, melainkan KKP, karena K-SIGN adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan anggaran APBN, bukan APBD. Pemda hanya membantu sosialisasi bersama ATR/BPN dan KKP.
“Harusnya keluarga Musu terima dulu 10 juta/ha seperti warga pemilik lahan lainnya sambil menunggu KJPP yang akan didatangkan KKP, bukan membongkar tanggul dan menyampaikan bahwa pemerintah tidak melakukan pembayaran. Kompensasi sudah dilakukan tapi mereka yang belum mau terima,” jelasnya.
Ia juga menduga ada oknum yang memprovokasi warga untuk melakukan tindakan di luar aturan.
“Jangan lakukan tindakan yang berdampak masalah hukum, semua bisa dikomunikasikan. Besok saya ketemu Menteri KKP untuk laporkan masalah ini agar diselesaikan,” tutup Bupati.
Redaksi NusaROTE.ID membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait. (nr1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










