Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Lakalantas rote
Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (3/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Baca Juga:
Keluhkan Kekeringan, Warga Oeledo Minta Embung ke Agustaf Dethan Saat Reses

Tersangka dalam perkara ini adalah ADN alias Agustinus (24), yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan RYP alias Resti, seorang penumpang sepeda motor.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit truk tangki yang dikemudikan tersangka serta sepeda motor yang digunakan korban saat peristiwa terjadi.

Kecelakaan Terjadi di Jalur Baa–Oelua

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Oemilal Timur ruas Baa–Oelua, tepatnya di Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 17.20 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor yang dikendarai oleh Beci dengan membonceng korban RYP alias Resti saat itu melaju searah dengan truk tangki yang dikemudikan tersangka.

Baca Juga:
IGD dan Rawat Inap Puskesmas Ndao Ditutup Mulai Hari Ini, DPRD Tegaskan Tak Bisa Ditoleransi

Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor disebut berbelok ke kanan dengan menyalakan lampu sein sebagai tanda perubahan arah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version