Ba’a, NusaROTE.ID — Pengiriman batu gunung menggunakan empat unit dump truck ke Hotel Nihi Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (23/9/2026) sore disorot publik.
Pasalnya, pengangkatan material tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen Purchase Order (PO) dari pihak hotel maupun Delivery Order (DO) atau surat jalan sah dari pemilik material.
Aktivitas tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan penambangan batu gunung di Dusun Sambuku, Desa Ba’adale, Kecamatan Lobalain. Material yang diambil dari lahan milik warga berinisial T tersebut rencananya akan dikirim sebanyak 30 rit ke Hotel Nihi Rote.
Diduga Tak Ada Izin Retribusi dan Dokumen Resmi
Berdasarkan penelusuran media, empat armada truk dihentikan oleh petugas keamanan saat tiba di gerbang Hotel Nihi Rote karena tidak bisa menunjukkan surat jalan. Salah satu sopir mengaku diperintahkan meminta izin dengan menyebutkan nama oknum pejabat kepolisian jika ditanya oleh petugas hotel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Rote Ndao, Diksel Haning, menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan atau izin resmi terkait aktivitas pengambilan batu gunung di lokasi tersebut untuk pungutan retribusi daerah.
Pemilik Batu dan Pegawai Hotel Ngaku Lewat Oknum Polisi
Pemilik material, T, membenarkan bahwa batu tersebut berasal dari lahannya. Namun, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan manajemen Hotel Nihi Rote. Seluruh pesanan dan instruksi pengiriman diakui datang dari seorang oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial NH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










