iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Solar Bersubsidi 3,27 Ton di Rote Ndao Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara

Reporter : Arwadi Adu Editor: Bobby F. Piras
Tersangka RBM saat hendak digiring ke Lapas
Tersangka RBM alias Beny mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol hendak digiring ke Lapas Ba'a menggunakan mobil tahanan Kejari Rote Ndao, Jumat, 21/8/2026, sekitar pukul 18.10 WITA. (Foto : Bobby/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Barang bukti yang diserahkan meliputi 6 drum dan 63 jerigen berisi ±3.270 liter atau setara ±3,27 ton solar, *1 unit mobil dump truck DH 8141 G, dokumen rekomendasi pembelian BBM, serta print out rekening koran.

Pukul 18.10 WITA Digiring ke Lapas Ba’a

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
WALHI NTT Minta Audit Ekologis Proyek K-SIGN Rote Ndao, Lindungi Pesisir dan Masyarakat Lokal

Sekitar pukul 18.10 WITA, tersangka dibawa ke Lapas Kelas III Ba’a menggunakan mobil tahanan Kejari Rote Ndao untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Canisius Ibu, S.H. yang mendampingi tersangka RBM saat penyerahan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.

Baca Juga:
Polres Rote Ndao Sita 3,2 Ton Solar Subsidi, Diduga Ditimbun Pengusaha Tambang

“Kita ikuti proses hukum yang ada,”ujar singkat Kuasa Hukum Canisius Ibu kepada NusaROTE.ID.

Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (nr2).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *