Barang bukti yang diserahkan meliputi 6 drum dan 63 jerigen berisi ±3.270 liter atau setara ±3,27 ton solar, *1 unit mobil dump truck DH 8141 G, dokumen rekomendasi pembelian BBM, serta print out rekening koran.
Pukul 18.10 WITA Digiring ke Lapas Ba’a
Sekitar pukul 18.10 WITA, tersangka dibawa ke Lapas Kelas III Ba’a menggunakan mobil tahanan Kejari Rote Ndao untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Canisius Ibu, S.H. yang mendampingi tersangka RBM saat penyerahan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.
“Kita ikuti proses hukum yang ada,”ujar singkat Kuasa Hukum Canisius Ibu kepada NusaROTE.ID.
Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (nr2).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










