Kupang, NusaRote.ID – BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Koordinator Daerah, Andhy Sanjaya, menyampaikan sikap kritis terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan Negeri Rote Ndao terhadap Erasmus Frans Mandato dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan kasasi diajukan pada 23 April 2026, hanya dua hari setelah putusan bebas dijatuhkan majelis hakim pada 21 April 2026. Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Andhy menegaskan bahwa dalam prinsip hukum acara pidana, putusan bebas murni merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi terdakwa ketika negara tidak mampu membuktikan kesalahan secara sah di persidangan.
Ia menilai, upaya kasasi terhadap putusan bebas memiliki batasan ketat, bahkan dalam doktrin hukum pidana klasik tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.
“Langkah kasasi ini perlu dipertanyakan. Apakah benar terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim, atau hanya bentuk ketidakpuasan terhadap putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.
Soroti Prinsip Due Process of Law
BEM Nusantara NTT juga menyoroti bahwa dalam perkembangan hukum acara pidana, termasuk pembaruan KUHAP, pengajuan kasasi atas putusan bebas berpotensi menimbulkan multitafsir jika tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat.
Menurut Andhy, hal ini menyangkut prinsip fundamental due process of law serta kepastian hukum yang harus dijaga dalam sistem peradilan pidana.
UU ITE dan Risiko Kriminalisasi
Lebih lanjut, perkara ini dinilai berada dalam kerangka UU ITE yang selama ini kerap menuai kritik karena dianggap lentur dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Dalam konteks tersebut, putusan bebas seharusnya menjadi koreksi terhadap potensi praktik overcriminalization, bukan justru dilanjutkan dengan upaya hukum yang dapat menimbulkan tekanan baru terhadap terdakwa.
“Kasasi atas putusan bebas bukan sekadar langkah hukum biasa, tetapi menyangkut integritas sistem peradilan. Ketika pengadilan telah menyatakan dakwaan tidak terbukti, maka negara harus berani menerima putusan tersebut sebagai bagian dari prinsip keadilan,” tegasnya.
Potensi Preseden Buruk
BEM Nusantara NTT menilai pengajuan kasasi tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Langkah tersebut juga dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Sebagai penutup, mereka mendesak Mahkamah Agung RI untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam memeriksa permohonan kasasi tersebut.
Selain itu, BEM Nusantara NTT juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan UU ITE agar tidak lagi menjadi alat kriminalisasi yang berpotensi mengancam kebebasan sipil masyarakat. (rnc/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










