Ba’a, NusaROTE.ID — Polres Rote Ndao bersama Polsek Lobalain, dengan dukungan penuh dari Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT, berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana di Rote Ndao yang menewaskan Johanis Anabokai (65).
Mayat korban sebelumnya ditemukan membusuk dan terapung di hutan mangrove Pantai Ingguhun pada pertengahan Mei lalu.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifai, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku kini telah diamankan polisi. Saat diperiksa oleh tim penyidik, mereka telah mengakui semua perbuatan keji tersebut.
Motif: Dendam, Tanah Warisan, dan Tuduhan ‘Suanggi’
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan berat hingga tewas ini dilatarbelakangi oleh konflik internal dan sentimen negatif. Kapolres menegaskan ada dua motif utama yang mendorong para tersangka tega menghabisi nyawa korban.
“(Motifnya) masalah tanah warisan dan dendam pribadi sehingga korban dituduh oleh pelaku sebagai suanggi (dukun santet) dan masalah keperdataan terkait hak milik atas tanah warisan,” ujar AKBP Mardiono pada Sabtu (20/6/2026).
Polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, yaitu:
- MT alias Migel (65)
- JA alias Obi (36)
- PM alias Menas (62)
- MA alias Nan (47)
Sementara satu tersangka lainnya adalah JB alias Jacob (47), warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya.
Kronologi Kejadian: Korban Dicekoki Miras sebelum Dieksekusi
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 malam sekitar pukul 20.00 WITA di ruang tengah rumah korban di RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.
Awalnya, sekitar pukul 15.00 WITA, korban diajak oleh tersangka MT untuk mengonsumsi minuman keras lokal (sopi). Setelah korban mabuk berat dan tertidur pulas di ruang tengah, tersangka lainnya (JA, MA, JB/YB, dan PM) masuk menyelinap melalui pintu belakang rumah.
Secara sadis, tersangka MT langsung mengayunkan kayu ke arah kepala bagian kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah dalam posisi tengkurap dan kejang-kejang.
Tak berhenti di situ, tersangka JA dan MA memukuli korban berulang kali menggunakan kayu. Tongkat kayu tersebut kemudian bergantian diambil oleh PM dan JB untuk kembali menghantam korban hingga dipastikan meninggal dunia.
Aksi kejam ini sempat disaksikan langsung oleh seorang wanita berinisial YRMA alias Nona, yang kini menjadi saksi kunci. Nona sempat diancam akan dibunuh oleh tersangka JA jika berani membongkar kasus ini.
Setelah korban tewas, para pelaku memasukkan jasad Johanis ke dalam karung, mengikatnya dengan tali nilon, lalu membuangnya ke wilayah Pantai Ingguhun.
Amankan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Mati
Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 14 Mei 2026 sebelum akhirnya ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi mengenaskan di hutan mangrove keesokan harinya, Jumat (15/5/2026). Kasus ini resmi ditangani lewat laporan polisi nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Pakaian dan celana milik korban.
- Tali nilon warna biru dan karung warna putih.
- Sepeda motor Honda Vario warna biru-kuning beserta STNK.
- Handphone Vivo Y03T, kain sprei, bantal, serta meja dan kursi plastik.
Guna melengkapi berkas penyidikan, Polres Rote Ndao mengagendakan proses ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi terhadap jenazah korban.
“Kami sedang lakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara (tahap 1) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Kapolres.
Atas tindakan sadis tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
