Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Rote Ndao menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
“Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tandas Rifai.
Dengan dilimpahkannya dua tersangka terbaru ke JPU, proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
