Ba’a, NusaROTE.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao kembali melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) siang.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni TDj alias Tahayul dan ML S alias Muhidin. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai membenarkan pelimpahan tersebut.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas dan barang bukti dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka Tahayul Djalilia dan tersangka Muhidin Lataku Sadir setelah dinyatakan hasil penyidikan lengkap (P.21),” ujar Rifai, Senin petang.
Dua Tersangka Dijerat Kasus BBM Subsidi
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik pembantu Aiptu I Made Budiasa yang juga menjabat Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao bersama tim.
Penyerahan tersebut diterima oleh JPU sekaligus jaksa peneliti berkas perkara, Wilibrodus Harum, yang juga menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
