“Tindakan URC merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat atas tindak pidana yang butuh penanganan segera,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, pengungkapan cepat terduga pelaku dimungkinkan karena informasi awal dari pelapor sehingga bisa langsung dikembangkan di lapangan.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap waspada. “Jika butuh informasi bisa hubungi kantor polisi setempat, Call Center 110 Polres Rote Ndao, dan selektif terhadap orang baru yang ditemui,” himbaunya.
Saat ini YZ masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao. Kasus pencabulan ini akan ditangani sesuai SOP. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










