Ba’a, NusaROTE.ID — Seorang pelajar berinisial SEAM, 17 tahun, warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, diduga menjadi korban pencabulan di Desa Sanggoen, Kecamatan Lobalain, Minggu, 7/6/2026.
Peristiwa bermula saat korban hendak menuju Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao di Desa Sanggoen. Karena tidak mengetahui lokasi, SEAM bertanya arah kepada YZ, terduga pelaku. YZ kemudian menawarkan diri mengantar korban.
Sekitar pukul 16.00 Wita, YZ justru membawa korban ke area hutan yang bukan jalur menuju rumah jabatan. Di lokasi tersebut, YZ diduga mencabut kunci sepeda motor korban, membanting korban ke tanah, lalu meraba area dada korban.
Pasca kejadian, SEAM didampingi keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Rote Ndao. Laporan teregister dengan nomor LP/B/114/VI/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 7 Juni 2026.
Berbekal informasi dari korban, Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rote Ndao sekitar pukul 18.00 Wita berhasil mengamankan YZ di kediamannya. Polisi juga mengamankan SFZ dan 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol DH 6120 KW. Keduanya kini diamankan di Mapolres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P menjelaskan URC dibentuk untuk mempercepat penanganan kejahatan konvensional kapan pun dan di mana pun di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
“Tindakan URC merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat atas tindak pidana yang butuh penanganan segera,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, pengungkapan cepat terduga pelaku dimungkinkan karena informasi awal dari pelapor sehingga bisa langsung dikembangkan di lapangan.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap waspada. “Jika butuh informasi bisa hubungi kantor polisi setempat, Call Center 110 Polres Rote Ndao, dan selektif terhadap orang baru yang ditemui,” himbaunya.
Saat ini YZ masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao. Kasus pencabulan ini akan ditangani sesuai SOP. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










