Prinsip safeguarding tersebut meliputi perlindungan anak dari kekerasan, pencegahan kekerasan seksual, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, penerapan sistem anti-fraud, hingga perlindungan lingkungan.
Kegiatan pembahasan RKT ini turut dihadiri sejumlah perangkat daerah yang memiliki program beririsan dengan ARUNGI, serta perwakilan dari Polres Rote Ndao.
Kehadiran lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi dan memastikan seluruh program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao.
Dengan dimulainya pembahasan RKT ARUNGI 2026–2027, kolaborasi antara pemerintah daerah dan mitra pembangunan diharapkan semakin solid demi mewujudkan masyarakat Rote Ndao yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










