iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Rote Ndao Perketat Pengawasan BBM: Agen Wajib Lapor Harian, 12 SPBN untuk Nelayan Disiapkan

Rapat Satgas BBM
Suasana Rapat evaluasi Satgas BBM bersama Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, di ruang kerja Bupati Rote Ndao, Rabu 28/10/2026. (Foto : Arwadi/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperkuat pengawasan total distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tak lagi soal antrean di SPBU, pengawasan kini merambah hingga ke mata rantai agen dan sub-penyalur yang diduga bermasalah.

Komitmen itu ditegaskan dalam rapat evaluasi Satgas BBM bersama Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, pada Rabu (28/10/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Rapat evaluasi ini membedah persoalan distribusi dari hulu ke hilir, mulai dari antrean, mekanisme penyaluran agen, validitas izin usaha, hingga sulitnya akses BBM subsidi bagi nelayan dan warga di wilayah pelosok seperti Ndao dan Nusakdale.

Ganjil-Genap Berhasil, Tapi Modus Baru Muncul

Baca Juga:
Hari Koperasi ke-79, Gubernur Melki Dorong Koperasi NTT Naik Kelas dan jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Salah satu temuan penting, sistem ganjil-genap yang diterapkan di SPBU dinilai berhasil mengurangi antrean panjang. Namun, di balik keberhasilan itu, muncul modus baru yang meresahkan.

Satgas masih menemukan pengisian BBM berulang oleh orang yang sama dengan kendaraan berbeda, dugaan penyalahgunaan pelat nomor palsu, bahkan kendaraan tanpa pelat yang tetap dilayani.

“Petugas SPBU harus lebih teliti. Cek kendaraan, barcode, dan kesesuaian identitas. Jangan sampai kebijakan bagus ini hanya efektif sesaat,” menjadi salah satu penekanan dalam rapat tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *