Bupati Ancam Tindak Tegas: Wajib Lapor Stok Setiap Hari
Menyoroti kisruh data agen dan sub-penyalur, Bupati Paulus Henuk mengeluarkan instruksi keras. Ia menilai masih banyak data izin yang tidak sinkron dengan penyaluran di lapangan. Bahkan ada sub-penyalur berizin tapi tidak menyalurkan BBM sebagaimana mestinya.
Bupati menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk bermain.
“Setiap Agen dan Sub-Penyalur wajib laporkan stok BBM mereka, yang masuk berapa liter dan yang terjual berapa liter. Harus lapor setiap hari ke Satgas atau Diskoperindag. Ini untuk memastikan tidak ada penimbunan BBM,” tegas Paulus Henuk.
Pemda juga akan mencocokkan data NIB (Nomor Induk Berusaha) agen dengan data penerimaan BBM dari SPBU, memeriksa ulang RDKK, dan mengevaluasi mekanisme pengambilan BBM dari kapal pengangkut.
Jika terbukti ada penjualan di atas HET, penimbunan, atau pengalihan distribusi, izin usaha terancam dicabut.
Terobosan untuk Pelosok: Koperasi, BUMDes, dan 12 SPBN Nelayan
Di tengah pengetatan, Pemkab Rote Ndao juga menyiapkan solusi untuk warga terpencil.
Pemkab akan mengusulkan ke kementerian terkait agar Koperasi dan BUMDes bisa ikut menyalurkan BBM subsidi di wilayah pelosok. Langkah paling konkret, Pemda tengah mengupayakan pembangunan 12 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) khusus untuk memudahkan nelayan mendapatkan solar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










