iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Rote Ndao Perketat Pengawasan BBM: Agen Wajib Lapor Harian, 12 SPBN untuk Nelayan Disiapkan

Rapat Satgas BBM
Suasana Rapat evaluasi Satgas BBM bersama Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, di ruang kerja Bupati Rote Ndao, Rabu 28/10/2026. (Foto : Arwadi/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Bupati Ancam Tindak Tegas: Wajib Lapor Stok Setiap Hari

Menyoroti kisruh data agen dan sub-penyalur, Bupati Paulus Henuk mengeluarkan instruksi keras. Ia menilai masih banyak data izin yang tidak sinkron dengan penyaluran di lapangan. Bahkan ada sub-penyalur berizin tapi tidak menyalurkan BBM sebagaimana mestinya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Bupati menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk bermain.

“Setiap Agen dan Sub-Penyalur wajib laporkan stok BBM mereka, yang masuk berapa liter dan yang terjual berapa liter. Harus lapor setiap hari ke Satgas atau Diskoperindag. Ini untuk memastikan tidak ada penimbunan BBM,” tegas Paulus Henuk.

Pemda juga akan mencocokkan data NIB (Nomor Induk Berusaha) agen dengan data penerimaan BBM dari SPBU, memeriksa ulang RDKK, dan mengevaluasi mekanisme pengambilan BBM dari kapal pengangkut.

Jika terbukti ada penjualan di atas HET, penimbunan, atau pengalihan distribusi, izin usaha terancam dicabut.

Terobosan untuk Pelosok: Koperasi, BUMDes, dan 12 SPBN Nelayan

Di tengah pengetatan, Pemkab Rote Ndao juga menyiapkan solusi untuk warga terpencil.

Pemkab akan mengusulkan ke kementerian terkait agar Koperasi dan BUMDes bisa ikut menyalurkan BBM subsidi di wilayah pelosok. Langkah paling konkret, Pemda tengah mengupayakan pembangunan 12 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) khusus untuk memudahkan nelayan mendapatkan solar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *